ALUR PERMOHONAN KEBERATAN

ALUR PERMOHONAN KEBERATAN

ALUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI


ALUR PERMOHONAN KEBERATAN:

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID
  2. Permohonan keberatan dapat dilakukan melalui website PPID Kabupaten Mojokerto maupun secara langsung di kantor PPID Kabupaten Mojokerto
  3. Pemohon mengisi form permohonan keberatan yang telah disiapkan
  4. Atasan PPID akan menjawab permohonan keberatan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja
  5. Apabila pemohon informasi puas dengan jawaban keberatan maka permohonan informasi selesai
  6. Apabila pemohon informasi belum puas dengan jawaban keberatan maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak mendapat tanggapan