ALUR PERMOHONAN INFORMASI SECARA ONLINE

ALUR PERMOHONAN INFORMASI SECARA ONLINE

ALUR PERMOHONAN INFORMASI SECARA ONLINE


ALUR PERMOHONAN INFORMASI:

  1. Pemohon informasi mengakses website PPID Kabupaten Mojokerto melalui link ppid.mojokertokab.go.id
  2. Pilih menu permohonan pada sub menu
  3. Registrasi terlebih dahulu untuk bisa log in ke aplikasi
  4. Lengkapi data diri dengan mengisi form yang telah disediakan
  5. Data diri akan diverifkasi oleh admin maksimal 3 hari kerja
  6. Setelah data diri terverifikasi maka dapat menggunakan layanan permohonan informasi pada aplikasi
  7. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi form yang telah disediakan
  8. Setelah selesai mengisi form maka akan diberikan nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan informasi telah sukses

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN:

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor PPID atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi