Sambutan Ketua PPID

Kabupaten Mojokerto

project

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten melalui Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 260/2012. PPID Pemerintah Kabupaten Mojokerto bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. PPID dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PPID Pembantu yang berada pada setiap SKPD dan/atau unit kerja/komponen/satuan kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Besar harapan kami masyarakat dapat menerima keberadaan kami dan menjadikan kami sebagai mitra kami siap melayani seluruh kebutuhan masyarakat untuk keterbukaan informasi publik.

534
Total Permohonan
0
Permohonan Diproses
3
Permohonan Selesai
2
Permohonan Ditolak

Berita Terbaru

Semua Berita